PolresKobar - Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) pada kejadian pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit yang terjadi di Area perkebunan kelapa sawit PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Desa Runtu, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalteng pada Senin (28/3/2022) lalu. Hal itu dibenarkan oleh Hukum pidana tidak melarang orang mati, tetapi melarang seseorang mati akibat perbuatan orang lain. Membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin telah diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak UU Darurat tersebut, senjata tajam yang dipergunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, diperbolehkan untuk digunakan di kehidupan yang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana jika senjata tajam tersebut tidak diperuntukkan untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh JugaProfesi Mediator untuk Penyelesaian Luar SengketaStatus Uang Muka Jika Jual Beli BatalBolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan HukumnyaDalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat 2 huruf e, disebutkan bahwa pengertian senjata tajam yang dimaksud dalam UU ini adalah senjata tajam penikam, senjata tajam penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang secara nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, barang pusaka, barang kuno, dan barang ajaib sebagaimana dalam UU Indonesia, kepemilikan senjata tajam dilarang yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri sendiri. Larangan ini diberlakukan lantaran melindungi dan mengayomi masyarakat adalah tugas beberapa aturan mengenai pelarangan penggunaan senjata tajam, di antaranya senjata tajam yang bermaksud untuk melakukan pengancaman terhadap orang lain. Pengancaman ini dapat dilatarbelakangi oleh beragam motif seperti perampokan atau dendam. PolrestaPalangka Raya - Personel Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng laksanakan Mediasi TP. Pengancaman Dengan Sajam Berdasarkan Laporan Pengaduan : Nomor Lap. Dumas / 93 / III / 2022 / KA SPKT, Tanggal 28 Maret 2022, TKP Pasar Subuh Jl. Lombok Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya. Panit Binmas Polsek Pahandut
Pasbar Scientia - Unit Reskrim Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), tahan dua orang tersangka tindak pidana pengancaman dengan mengunakan sajam (Senjata Tajam) jenis parang. Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara, katanya.

MUBA SO- Pelaku Pengancaman mengunakan Senjata tajam (sajam), akhirnya harus mendekam di Sel Mapolsek Bayung Lincir. Rabu (19/08/2020) Pagi. Resor Muba dan sekarang Pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan, serta bakal disangkakan pasal 335 KUHPidana,dengan ancaman 1 tahun penjara. (Bram) Bagikan ke : BERITA TERKINI.

MANADO Humas Polresta Manado- Pada Hari Kamis 4 Agustus 2022 sekitar pukul 22.43 wita unit reskrim Polsek Sario telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manado.
AIRMADIDI sulutlink.com- Unit Reskrim Polsek Kema melakukan pelimpahan Tahap II kasus pengancaman dan membawa sajam, tersangka lelaki MB (47), ke Kejaksaan Negeri Airmadidi, Senin (11/1/2021). Kasus pengancaman tersebut, tercantum dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang
LYoeVj8.
  • 9b95c73jxv.pages.dev/15
  • 9b95c73jxv.pages.dev/42
  • 9b95c73jxv.pages.dev/115
  • 9b95c73jxv.pages.dev/442
  • 9b95c73jxv.pages.dev/177
  • 9b95c73jxv.pages.dev/6
  • 9b95c73jxv.pages.dev/188
  • 9b95c73jxv.pages.dev/36
  • pasal pengancaman dengan sajam